BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ekonomi islam yang dijalankan pada zaman Rasulullah dengan mengedepankan keadilan serta kesejeteraan yang merata disetiap kalangan, sehingga tidak terjadi krisis berkepanjangan, berkumpulnya kekayaan hanya pada segelintir orang, meningkatnya harga secara tajam, jatuhnya citra bangsa karena perekonomian yang buruk.
Ekonomi islam adalah sistem yang mengatur pilihan manusia berdasarkan dan sesuai dengan Al Quran dan Hadits. Dengan demikian jalannya perekonomian suatu negara yang menerapkan Ekonomi Islam dengan baik maka bukanlah mencari keuntungan maksimal, karena jika tujuannya mencari keuntungan maksimal bisa saja nafsu manusia yang mengarahkan untuk menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkannya. Kesenjangan diantara masyarakat akan muncul, si kaya akan semakin kaya dan si miskin akan semakin miskin serta kemiskinan akan menjamur dimana-mana karena distribusi pendapatan yang lebih banyak hanya berputar di segelintir kalangan, tidak heran jika pasar makro lebih diperhatikan ditimbang pasar mikro. Namun demikian, ekonomi konvensional tetap diterapkan hingga saat ini, padahal hal-hal yang sudah dijelaskan sebelumnya bisa saja terjadi disuatu waktu. Pengetahuan akan ekonomi islam di Indonesia sendiri masih dibilang baru dan terbatas, orang yang berada dibangku pemerintah cenderung lebih memilih ekonomi yang diterapkan Barat walaupun ada beberapa hal syariah yang dijalankan pemerintah seperti BAZIS.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dibuat beberapa rumusan masalah, yaitu antara lain :
1. Pengertian Ekonomi Islam
2. Sistem Ekonomi Islam
3. Prinsip Ekonomi Islam
4. Tujuan Ekonomi Islam
5. Lembaga Ekonomi Islam
6. Perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional
7. Keunggulan Kompetitif Ekonomi Islam
8. Manfaat Mengamalkan Ekonomi Islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ekonomi Islam
Berikut pengertian Ekonomi Islam yang dipaparkan oleh beberapa para ahli :
Muhammad Abdul Manan. Ekonomi Islam adalah sebuah cabang ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari mengenai masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diangkat dari nilai-nilai islam dan suatu tata kehidupan lengkap yang didasarkan pada empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu Al Quran, sunnah, ijma dan qiyas.
Hasanuz Zaman. Ekonomi Islam merupakan pengetahuan, aplikasi dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam permintaan dan oembuangan sumber daya material untuk memberikan kepuasaan kepada manusia dan juga untuk melakukan kewajiban mereka kepada Allah dan masyarakat.
Monzer Kahf. Ekonomi Islam adalah bagian dari Ilmu Ekonomi yang mempunyai sifat interdisiplin dan tidak dapat berdiri sendiri diperlukannya penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu pendukungnya.
Dari pengertian beberapa ahli diatas dapat disimpulkan bahwa Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia dalam menentukan pilihannya didasari dengan Tauhid (Al Quran/ aturan Allah) yang dilaksanakan demi menciptakan keadilan dan pemerataan ditengah masyarakat.
2.2 Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi islam adalah kegiatan perekonomian yang baik berdasarkan ketetapan Allah dan tentu tidak lepas dari syariat islam. Sistem ekonomi islam tidak bergantung dari besar atau kecilnya laba yang dihasilkan melainkam melihat dari keseimbangan dan kesejahteraan atau dalam kata lain menghasilkan adanya keadilan sosial.
Kepemilikan suatu barang dalam islam terdapat izin dari Allah, jika Allah mengizinkan memiliki suatu barang maka seorang Muslim tentu dapat memiliki barang tersebut, jika Allah tidak mengizinkan maka barang tersebut tidak boleh dimiliki. Babi dan minuman keras adalah contoh barang yang tidak boleh dimiliki. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, kepemilikan suatu barang berdasarkan pada rasa kepuasan dan manfaat pada barang itu sendiri. Jika suatu barang dirasa dapat memenuhi kebutuhan maka barang itu sah untuk dimiliki walaupun agama melarangnya.
Seorang muslim boleh memiliki kekayaan berapa saja sepanjang diperoleh dengan cara yang halal dan sesuai dengan syariat islam. Hukum-hukum syariah mengatur batasan tatacara dalam memanfaatkan hartanya, contohnya seperti nafkah, zakat, shadaqoh, muamalah, hibah, ijarah. Sedangkan dalam kapitalisme yang menagungkan paham freedom, seseorang boleh memiliki harta berapa saja dan diperoleh dengan cara apa saja. Tidak heran jika terdapat bisnis atau usaha pelacuran, perjudian, PSK sedangkan didalam islam hal ini sangat tegas dilarang.
Dalam ekonomi islam, distribusi kekayaan diwujudkan dengan mekanisme syariah, yaitu mekanisme dari hukum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi seluruh masyarakat. Mekanisme syariah terbagi menjadi dua, yaitu mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi. Mekanisme ekonomi adalah kegiatan perekonomian yang bersifat produksi, contohnya industri, pertanian, perternakan, dll. Sedangkan mekanisme non-ekonomi adalah kegiatan perekonomian yang bersifat non-produksi, contohnya infaq, shadaqoh, hibah dan warisan. Mekanisme non-produksi bertujuan untuk menciptakan keseimbangan ditengah masyarakat dan memperkecil kesenjangan dengan cara memberikan sebagian harta yang didapat kepada yang berhak. Kedua mekanisme ini dilaksanakan secara bersama menjadi sinergi yang bermanfaat bagi individu, masyarakat dan keberlangsungan suatu negara. Sistem ekonomi islam juga melarang melakukan Ihtikar (menimbun barang dan dijual saat harga naik) hal ini tentu menganggu proses distribusi yang dapat menyengsarakan masyarakat.
Ekonomi islam memandang permasalahan yang terdapat dalam perekonomian adalah rusaknya distribusi kekayaan ditengah-tengah masyarakat, karena pada hakekatnya ekonomi islam bertujuan pada terciptanya keadilan sosial. Berbeda dengan permasalahan ekonomi kapitalis yang memandang scarcity (kelangkaan) adalah masalah utama, karena sistem ekonomi kapitalis memiliki paham seberapa puas seorang individu dalam memenuhi kebutuhannya.
2.3 Prinsip Ekonomi Islam
Ekonomi islam memegang teguh prinsip-prinsip berdasarkan prinsip Ilahiyah. Prinsip dasar ekonomi islam tidak bergantung atau memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja tetapi menghendaki terjadinya kegiatan ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan setiap individu atas barang dan jasa secara merata serta memberikan kemakmuran. Prinsip ekonomi juga tentu berdasarkan pada Al-Quran dan Hadits. Berikut adalah prinsip-prinsip ekonomi islam yang seharusnya ditegakkan.
1. Tauhid
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah dan mengabdi kepada-Ku.” (Q.S. Ad-Dzariyat : 56)
Segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia adalah sebuah wujud penghambaannya terhadap Allah SWT. Begitu juga dalam perekonomian, para pelaku ekonomi dan pemerintahan harus memegang prinsip ini agar perekonomian jalan sesuai syariah dan mengacu pada ketauhidan terhadap Allah.
2. Tidak Bergantung Kepada Nasib yang Tidak Jelas
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah :’Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’...” (Q.S. Al-Baqarah : 219)
Dalam perekonomian islam melarang umatnya untuk menggantungkan kepada sesuatu yang tidak jelas, tidak jelas ikhtiarnya dan hanya mengandalkan peruntungan dan peluang semata. Islam melarang perjudian dan mengundi nasib sebagai salah satu aktivitas ekonomi karena akan membuat kemalasan, manusia menjadi tidak produktif, stress, dll.
3. Dengan Cara yang Halal
“Dan makanlah makanan yang halal dan baik dari apa yang Allah telah rizki-kan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya.” (Q.S. Al- Maidah : 88)
Dalam ajaran islam tidak ada pemisah antara dunia dan akhirat keduanya sama-sama akan dipertanggungjawabkan, berarti dalam mencari rezeki haruslah didapat dengan cara yang halal dan baik. Untuk mengelola rezeki yang halal dan baik dan sesuai dengan petunjuk Allah yang membentuk pola konsumsi, simpanan dan investasi.
4. Transaksi yang Harus Dicatat
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” (QS Al Baqarah : 282)
Transaksi keuangan yang terjadi haruslah dicatat dengan baik agar tidak menumbukan masalah disuatu yang akan datang dan mengantisipasi manusia terkadang lupa atau lalai.
5. Keadilan dan Keseimbangan dalam Jual-Beli
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS Al Isra : 35)
Jual-beli harus sesuai dengan takaran yang digunakan, transaksi keuangan yang digunakan, dan juga standar perekonomian yang berlaku. Jangan sampai melakukan penipuan dan menutupi kekurangan dari apa yang ditransaksikan. Segalanya akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT sekecil apapun itu.
6. Tidak Menimbulkan Kesenjangan Sosial (Adil)
“Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS An-Nur : 56)
Ekonomi islam senantiasa berpijak pada masalah keadilan, islam tidak menghendaki ekonomi yang menimbulkan kesenjangan. Misalnya ekonomi kapitalis yang mengutamakan para pemilik modah dan menyampingkan kepentingan buruh, kemanusiaa dan masyarakat marginal lainnya. Dalam islam memang terdapat istilah kompetensi atau berlomba-lomba dalam kebaikan tetapi bukan berarti melupakan aspek kehidupan dan peduli sosial, dalam ayat Al-Quran diatas kita beribadah (sembahyang) tetapi juga didampingi oleh perintah sosial, yaitu zakat. Zakat, infaq, shadaqoh.
7. Tidak Boleh Sombong
“ Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau berat dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah, itu lebih baik bagimu jika kamu orang yang mengetahui.” (Q.S. At-Taubah : 41)
Harta merupakan bekal kita dalam berbuat kebaikan, manusia tidak boleh sombong dan kufur nikmat karena sesungguhnya harta adalah titipan Allah dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana cara mendapatkan dan membelanjakan harta tersebut.
8. Larangan Ekonomi Riba
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah :278)Riba adalah tambahan yang diberikan atas hutang atau transaksi ekonomi lainnya. Orientasinya dapat mencekik para peminjam dana, khususnya orang yang tidak mampu atau tidak berkecukupan. Dalam Al-Quran Allah menyampaikan bahwa akan dimasukkan ke dalam neraka bagi mereka yang menggunakan riba dalam ekonominya.
9. Ukhuwah
“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (Q.S. Al-Hujurat : 10)
Ukhuwah atau persaudaraan merupakan salah satu tujuan atau misi adanya ekonomi syariahDalam ekonomi islam atau syariah sangat dianjurkan untuk bekerja sama atau selalu berjamaah dalam melakukan apapun, jangan sampai umat islam memiliki pandangan ingin sukses sendiri, ingin kaya sendiri. Namun yang benar kita harus selalu bersama ketika ada seseorang yang membutuhkan harus kita bantu dan begitu sebaliknya. Dengan hal ini maka ekonomi syariah menekankan pada sosial bukan individual.
10. Akhlaq (etika)
Akhlaq atau etika harus menjadi salah satu dasar pelaksanaan ekonomi islam atau syariah, etika yang sesuai dengan ajaran islam sangat diperlukan dalam segala aktivitas atau kegiatan ekonomi syariah. Perlu kita ketahui bahawasannya ekonomi syariah merupakan salah satu jenis ibadah di bidang muamalah.
11. Bertanggung Jawab
Ekonomi islam memandang segala sesuatu harus dipertanggungjawabkan akhirat tidak hanya didunia saja.
2.4 Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan manusia didunia ada dunia yaitu menyembah Allah (manusia-Tuhan) dan menjaga silahturahmi dengan sesama (manusia-manusia) hal ini akan mendatangkan rahmat bagi seluruh alam. Adapun tujuan Ekonomi Islam sebagai berikut:
1. Kesejahteraan ekonomi
2. Persaudaraan dan keadilan
3. Distribusi pendapatan
4. Kebebasan individu
2.5 Lembaga Ekonomi Islam
Lembaga Ekonomi Islam tertuang dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Pasal 49 tentang Peradilan Agama, artinya keberadaan lembaga ekonomi islam sudah legal di Indonesia.
Yang dimaksud dengan "ekonomi syari'ah" adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:’
1. Bank syari'ah
2. Lembaga keuangan mikro syari'ah
3. Asuransi syari'ah
4. Reasuransi syari'ah
5. Reksa dana syari'ah
6. Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah
7. Sekuritas syari'ah
8. Pembiayaan syari'ah
9. Pegadaian syari'ah
10. Dana pensiun lembaga keuangan syari'ah
11. Bisnis syari'ah.
2.6 Perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional
1. Prinsip Dasar
Ekonomi konvensional bertujuan untuk melakukan pertumbuhan ekonomi dan menganggap ketika pertumbhan ekonomi baik maka semua orang akan mencapai kepuasan individu yang diinginkan. Sementara ekonomi islam berprinsip bahwa agama dan ekonomi tidak dapat dipisahkan dan memiliki kaitan yang sangat erat, dimana kegiatan ekonomi dilakukan atas dasar ibadah.
2. Perjanjian Kredit
Dalam ekonomi konvensional dikenal adanya perjanjian baku dimana suatu perjanjian dibuat secara sepihak dan dibuat oleh pihak tertentu bahkan sebelum pihak lainnya datang. Ekonomi Islam mengenal adanya perjanjian mudhorobah dimana kedua pihak secara bersama membuat perjanjian, misalkan antara bank dan nasabah.
3. Hak milik
Kedua sistem ini sama-sama mengakui adanya hak milik individu namun ada perbedaan dalam mengenai cara mendapatkannya dan ketentuan mengenai hal tersebut.
Dalam ekonomi konvensional semua orang tanpa terkecuali berhak memiliki barang, aset atau uang yang dikehendaki invidividu jika invidividu tersebut memiliki sumber daya untuk mendapatkan hak milik tersebut tanpa ada kejelasan bagaimana batasan serta aturan untuk memperoleh hak milik tersebut
Ekonomi islam mengatur seorang invididu dalam hal kepemilikan dengan etika atau akhlaq. Kepemilikan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kedzaliman dan masalah, selain itu barang, aset dan uang harus diperoleh dengan cara yang halal. Barang atau sumberdaya yang menyangkut hak hidup orang banyak tidak diperkenankan dimiliki oleh individu. Dalam islam dikenal zakat, infaw, shadaqoh yang berfungsi untuk menyusikan harta dan supaya harta yang dimiliki merata ke semua kalangan.
4. Dasar Hukum
Ekonomi konvensional menggunakan hukum yang berlandaskan pada hukum positif. Sedangkan ekonomi islam menggunakan hukum yang berlandaskan pada syariat islam yang berlandaskan Al-Quran, Hadits dan fatwa Ulama.
5. Perbedaan Investasi.
Lembaga seperti bank syariah meminjamkan dana pada seseorang jika jenis usaha yang sedang dijalankan adalah usaha yang baik dan halal. Sementara bank konvensional, mengizinkan seseorang mengajukan pinjam selama usaha yang dijalankan diperbolehkan dala, hukum positif.
6. Perbedaan Orientasi
Sistem ekonomi konvensional berorientasi pada keuntungan, prinsip dasar ekonomi konvensional adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan usaha atau biaya sekecil-kecilnya. Sementara sistem ekonomi islam berorientasi pada kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran umat serta memperhatikan kebahagian hidup di dunia dan di akhirat.
7. Pembagian Keuntungan
Dalam ekonomi konvensional dikenal adanya istilah bunga. Sistem ekonomi konvensional menggunakan sistem bunga tetap ataupun bunga mengambang dan diterapkan pada semua pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Sistem ekonomi islam tidak mengenal adanya sistem bunga tetap maupun bunga mengambang. Pembagian keuntungan dilakukan dan disesuaikan dengan akad atau kerjasama yang disepakati di awal atau pada saaat perjanjian dengan tetap memperhitungkan keuntungan rugi dan laba dalam usahanya.
8. Hubungan Nasabah
Baik didalam ekonomi konvensional maupun ekonomi islam terdapat lembaga keuangan seperti bank dan menemukan adanya hubungan antara bank dan nasabah. Bank syariah menerapkan sistem kemitraan sebagai hubungan antara pihak bank dan nasabah. Berbeda denga ekonomi konvensional yang menggunakan istilah kreditur dan debitur sebagai hubungan keduanya.
9. Pengawasan
Pengawasan pada ekonomi konvensional dan ekonomi islam berbeda, misalnya dalam sektor perbankan. Dalam operasionalnya bank konvensional diawasi sesuai dengan peraturan pemerintah dan hukum positif. Biasanya bank konvensional diawasi oleh lembaga tertentu dan pihak internal didalamnya. Sementara bank syariah tidak hanya diawasi oleh pemerintah dan pihak tertentu namun juga memiliki dewan pengawas yang berbeda dari bank konvensional. Dewan pengawas terdiri dari ahli ekonomi yang memahami fiqih muamalah dan ulama-ulama.
10. Masalah ekonomi
Ekonomi konvensial menjadikan kelangkaan sumber daya yang diinginkan manusia terbatas adalah sebuah masalah utama. Sedangkan dalam ekonomi islam kelangkaan bukanlah masalah ekonomi dan bersifat relatif bukan absolut karena kelangkan terjadi pada suatu waktu ketika manusia tidak memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya yang telah disediakan di alam oleh Allah SWT.
2.7 Keunggulan Kompetitif Ekonomi Islam
Islam adalah agama rahmatan lilalamin yang berarti rahmat bagi seluruh alam, begitu juga dengan ekonomi islam jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ajaran islam tentang ekonomi cukup banyak baik dalam Al-Quran, hadits dan ijtihad para ulama terdahulu. Ayat terpanjang dalam Al-Quran adalah membahas tentang ekonomi dan bisnis. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa ekonomi adalah pilar pembangunan dunia.
Kitab kitab fiqh senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musyahamah, murabahah, ijarah, wadiah, wakalah, riba dan hukum muamalah lainnya. Keunggulan ekonomi islam yang sudah muncul sejak nabi Muhammad memimpin menjadi awalan bagaimana ekonomi seharusnya dijalankan. Ekonomi islam adalah ekonomi yang dikehendaki oleh Allah SWT agar terciptanya keselarasan bagi umat manusia.
Teori-teori ekonomi islam pada masa klasik berkembang pesat. Ibnu Khaldun adalah salah satu ahli ekonomi muslim yang membahas masalah-masalah ekonomi secara luas termasuk tentang nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, pajak, makro ekonomi, pertanian, perindustrian dan sebagainya. Ibnu Khaldun memahami ilmu ekonomi jauh sebelum diresmikan atau diperkenalkan oleh ilmuwan barat yang sejatinya mencontek pemikiran Ibnu Khaldun yang brilian seperti Adam Smith, Keynes, Ricardo, Malthus.
Kemajuan dan perkembangan ekonomi islam dimasa lampau yang terbilang cukup panjang (sekitar 7 abad) tak mungkin jika kemajuan suatu kaum tak diiringi oleh kemajuan dalam perekonomiannya. Semenjak kolonialisme barat kita diajarkan tata cata mengelola secara kapitalis dengan doktrin teori dan praktiknya. Islam tidak memaksa seoranng individu melakukan hal yang kita minta atau harapkan, tugas seorang teman hanya dapat mengingatkan perintah, ajaran, hukuman yang telah ditetapkan Allah. “Kemudian kami jadikan bagi kamu (Muhammad) mengikuti syatiat, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
2.8 Manfaat Mengamalkan Ekonomi Islam
Mengamalkan ekonomi islam dalam kegiatan perekonomian individu maupun negara tentu mendatangkan keuntungan tersendiri.
1. Menjadi Muslim yang Kaffah
Kaffah yang artinya menyeluruh. Dengan tidak mengabaikan ekonomi islam artinya kita telah mengamalkan ajaran islam dan telah meninggalkan ekonomi ribawi serta berusaha mewujudkan muslim yang kaffah secara ibadah dan sosial.
2. Keuntungan Duniawi yang Bernilai Ibadah
Keuntungan bagi hasil yang terdapat dalam sistem ekonomi islam memberikan kejalasan dan kepastian dalam setiap transaksi tentu terbebas dari unsur riba yang diharamkan. Selain itu menerapkan dan mengamalkan ekonomi islam melalui bank syariah, asuransi syariah dan lembaga-lembaga sejenis lainnya adalah bentuk ibadah yang akan menambah pahala kita.
3. Medukung Kemajuan Ekonomi Islam
Mengolah harta kekayaan secara syariah dan menggunakan lembaga-lembaga syariah dalam melakukan transaksi atau kegiatan perekonomian lainnya secara tidak langsung mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat islam sendiri yang semakin lama keberadaan ekonomi islam berdampak positif.
4. Membantu Mengembangkan Usaha-Usaha Kaum Muslimin
Mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah dengan membuka tabungan atau deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung pemberdayaan umat islam karena dana yang diolah oleh pihak bank atau asuransi dapat digunakan untuk mengembangkan usaha umat islam.
5. Gerakan Amar Ma’ruf nahi Munkar
Dana yang terkumpul hanya boleh dimanfaatkan untuk mendukung usaha yang jelas dan halal. Bank atau lembaga syariah tidak akam mau membiayai usaha minuman keras seperti bisnis diskotik, usaha narkoba, membuka pabrik minuman keras.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia dalam menentukan pilihannya didasari dengan Tauhid (Al Quran/ aturan Allah) yang dilaksanakan demi menciptakan keadilan dan pemerataan ditengah masyarakat. Islam membawa manfaat dan merupakan agama rahmatan lil alamin sehingga tata cara dan aturan dalam ekonomi islam juga merujuk pada rahmat bagi seluruh alam, keseimbangan, pemerataan, keadilan, dan kemakmuran.
Ekonomi islam sering dibandingkan dengan ekonomi kapitalis yang menjunjung tinggi kebebasan individu untuk mendapatkan keuntungkan maksimal dengan usaha seminimal mungkin tanpa melihat bagaimana cara mendapatkan dan bagaimana cara mengelola dan bagaimana cara membelanjakan serta dampak buruk bagi masyarakat itu sendiri. Sistem ekonomi islam dijalankan atas dasar tauhid, tanggung jawab, keseimbangan, kesejahteraan dan kehendak bebas (namun dalam batas aturan Allah).
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran
Lubis, Syamsudin dkk. 2013. Islam Universal Menebar Islam Sebagai Agama Rahmatan Lil Alamin. Jakarta : Hartomo Media Pustaka
http://pengertiandefinisi.com/pengertian-ekonomi-islam-menurut-para-ahli/
http://www.ilmuekonomi.net/2015/10/pengertian-dan-ciri-ciri-sistem-ekonomi-islam..html
https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/prinsip-prinsip-ekonomi-islam
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/prinsip-ekonomi-syariah-dan-
penjelasannya
file:///C:/Users/use/Downloads/UU_3_2006.pdf
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/perbedaan-ekonomi-syariah-dan-konvensional
Komentar
Posting Komentar